|

Rekomendasi Izin LAZDA Telah Didapatkan

LAZDA KOTA JAMBI

Insan Madani selalu berusaha memenuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila berdasarkan UU Zakat yang lama Insan Madani telah mendapatkan Izin Resmi sebagai Lembaga Zakat Daerah (LAZDA)

Sejak adanya UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 menggantikan UU Zakat yang lama. Membuat Insan Madani harus memperbaru izin yang sudah ada.

Seluruh persyaratan yang di minta Alhamdulillah telah dimiliki oleh Insan Madani karena tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang lama.

Setelah diserahkan seluruh persyaratan dan dinilai oleh BAZNAZ Kota Jambi. Alhamdulillah rekomendasi perpanjangan izin Lembaga Zakat Daerah Rumah Sosial Insan Madani diberikan BAZNAS Kota Jambi.

Dengan keluarnya rekomendasi perpanjangan izin LAZDA mempermudah langkah Insan Madani untuk mendapatkan Izin LAZDA Terbaru menggantikan izin yang lama berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011.

Semoga Allah mempermudah segala urusan dalam memperbaru izin LAZDA Rumah Sosial Insan Madani Jambi. Sehingga Insan Madani terus menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dan pemerintah.

Similar Posts