Insan Madani Jambi Masuk Dalam Daftar 91 LAZ Yang kantongi Izin Dari Pemerintah

yayasan insan madani jambi

Yayasan Insan Madani Jambi menjadi salah satu dari 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berhasil mengantongi izin dari pemerintah per 20 November 2021. Dalam pengumuman tersebut Yayasan Insan Madani Jambi masuk dalam kategori skala provinsi.

Yayasan Insan Madani Jambi adalah sebuah lembaga nonprofit yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang merupakan LAZDA Resmi provinsi Jambi berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam No.25 Th. 2018 dan Pada tahun 2018 telah meraih gelar sebagai LAZDA Provinsi terbaik.

Dikutip dari CNN Indonesia.com_Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan ada sebanyak 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada skala nasional hingga skala kabupaten/kota yang resmi mendapatkan izin dari pemerintah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang profesional diperlukan LAZ yang mempunyai legitimasi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat.

Tarmizi juga menyampaikan “Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin. Tak hanya itu, LAZ juga disyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan”

“LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat dan wajib bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala,” ucapnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 mengatur bahwa perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

LAZ skala Nasional, syarat utamanya harus mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari Baznas. Lalu, mereka mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun.

Untuk LAZ skala Provinsi, syaratnya harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun.

Sementara itu, perizinan LAZ berskala Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar 3 miliar rupiah per tahun.

Dengan diraihnya izin dari pemerintah ini, Yayasan Insan Madani Jambi  mengucapkan terimakasih atas dukungan dan bantuan dari semua pihak yang telah ikut andil dalam setiap prosesnya.

Berikut daftar LAZ untuk Skala Provinsi yang telah berhasil mendapat izin:

1. Yayasan Solo Peduli Umat
2. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikas Aktivis Masjid
3. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas,
4. Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur
5. Yayasan Dhompet Sosial Madani Bali
6. Yayasan Semai Sinergi Umat (LAZ Sinergi Foundation),
7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten,
8. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah
9. Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya
10. Yayasan Insan Madani Jambi
11. Yayasan Nurul Falah Surabaya
12. Yayasan As Salam Jayapura
13. Yayasan Al-Hilal Bandung
14. LAZIS Al Haramain
15. Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa
16. Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera
17. Yayasan Lembaga Amil Zakat Sidogiri
18. LAZIS UNISIA
19. LAZ Dompet Al-Qur’an Indonesia
20. LAZ Yayasan Persada Jatim Indonesia

Similar Posts