Adab di Hari Jum’at | Insan Madani

adab di hari jum'at

Berikut beberapa adab yang sebaiknya dilakukan di hari jum’at :

1. Adab yang pertama yaitu memperbanyak do’a dan mendekatkan diri kepada الله, karena di hari Jum’at terdapat waktu yang mustajab dikabulkannya do’a.

Hal ini berdasarkan hadits:

فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.

Artinya: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada الله تعالى, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 9300 dan Muslim no. 852).

2. Adab berikut ini yaitu memperbanyak shalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Artinya: “Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya الله bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (Hadits Riwayat Al-Baihaqi).

3. Mandi jum’at, mengenakan minyak wangi, dan memakai pakaian yang terbagus.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

Artinya: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 883).

4. Membaca surat Al-Kahfi.

Berdasarkan hadits:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ.

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at.” (Hadits Riwayat An-Nasa’i dan Al-Baihaqi).

5. Bersegera untuk datang lebih awal pada shalat Jum’at.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً.

Artinya: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 881, Muslim no. 850, Abu Dawud no. 351, dan At-Tirmidzi no. 499).

6. Hendaknya mengerjakan shalat sunnah empat raka’at setelah selesai shalat Jum’at.

Berdasarkan hadits:

إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوْا أَرْبَعًا.

Artinya: “Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at maka shalat sunnahlah empat raka’at”. (Hadits Riwayat Muslim no. 881).

7. Tidak duduk dengan memeluk lutut ketika khatib berkhutbah.

Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (Hadits Riwayat Tirmidzi no. 514 dan Abu Dawud no. 1110).

8. Dilarang puasa pada hari jum’at tersendiri.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

9. Dilarang mengkhususkan malam jum’at untuk Qiyamul lail (shalat sunnah malam).

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي

Artinya: “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.” (Hadits Riwayat Muslim no. 1144).

10. Membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan (setelah Al-Fatihah) dalam shalat subuh di hari jum’at.

11. Diam apabila khatib menyampaikan khutbah.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Apabila engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’ padahal khatib sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).

12. Tidak melangkahi pundak orang lain.

13. Adab yang terakhir adalah membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun (usai Al-Fatihah) dalam shalat jum’at atau surat Al-A’la dan Al-Ghasyiyah atau surat Al-Jumu’ah dan Al-Ghasyiyah.

14. Disunnahkan tidur qailulah (siang hari) setelah shalat jum’at.

Dari Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه ia berkata:

ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Dahulu kami di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم tidaklah ber-qailulah atau makan siang kecuali setelah jumatan. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

15. Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan shalat jum’at.

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar رضي الله عنهم bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya:

لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ.

Artinya: “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat jum’at atau الله pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits Riwayat Muslim no. 865).

Similar Posts