|

Beberapa Permasalahan Tentang Hewan Kurban

hewan kurban

Permasalahan hewan kurban sangat sering ditemui masyarakat, mari kita belajar bagaimana permasalahan tentang hewan kurban dalam islam.

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagaian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah telah Kami tundukkan unta-unta itu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al Hajj (22): 36)

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj (22): 37)

Hewan Kurban:
Para ulama sepakat – ijma’ – bahwa hewan kurban itu hanya dapat diambil dari na’am atau hewan ternak. Yang dimaksud hewan ternak di sini adalah unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba, baik jantan maupun betina. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama di antaranya adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing secara berurutan. Alasannya ialah karena unta disebabkan besarnya lebih banyak manfa’at bagi fakir miskin, begitu juga sapi lebih bermanfaat dari kambing.

Hanya mereka berselisih pendapat manakah yang lebih utama bagi seseorang, apakah memberikan sepertujuh unta, sepertujuh sapi ataukan seekor kambing. Tampaknya yang lebih kuat adalah yang berdasarkan pertimbangan mana di antaranya yang lebih banyak manfaatnya bagi fakir miskin.

Batas Minimal Hewan Kurban
Seseorang boleh memberikan hewan kurban sebanyak yang dikehendakinya. Rasulullah saw telah menyerahkan seratus ekor unta, dan pemberiannya itu merupakan pemberian sukarela.

Dan batas sekurang-kurangnya yang memadai buat satu orang, ialah seekor kambing, atau sepertujuh unta dan sepertujuh sapi, karena seekor unta atau seekor sapi, cukup buat tujuh orang.

Berkata Jabir r.a.: “Kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, maka kami sembelih satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Ahmad dan Muslim)

Syarat-syarat Hewan Kurban
Hendaklah telah cukup besar, jika hewan itu bukan dari jenis benggala. Jika dari jenis ini, maka cukup jadza’ (telah mencapai umur enam bulan dan gemuk badannya) atau yang lebih besar daripadanya. Seekor unta dikatakan cukup besar bila telah berumur lima tahun, sapi bila telah berumur dua tahun, dan kambing bila telah berumur setahun penuh.

Hendaklah sehat dan tidak bercacat. Maka tidak boleh yang pincang, buta sebelah, berkurap atau yang kurus. “Diterima dari Hasan, bahwa menurut pendapat mereka, jika seseorang membeli unta atau hewan qurban lainnya, dan ketika itu ia memenuhi syarat, kemudian menjadi pincang, bermata sebelah atau kurus kering sebelum Nahar, maka hendaklah diteruskan menyembelihnya, karena demikian telah cukup memadai”. (Riwayat Sa’id bin Manshur)

Sunnah Memilih Hewan Kurban
Diriwayatkan oleh Malik dari Hisyam bin ‘Urwah yang diterimanya dari bapaknya, bahwa bapaknya itu memberi amanat kepada anak-anaknya, katanya: “Anak-anakku, janganlah ada diantaramu yang memberikan hewan qurban semacam bagi Allah Ta’ala, sedang ia sendiri malu buat memberikan hewan itu buat orang yang dihormatinya. Allah adalah yang paling terhormat di antara yang terhormat, dan lebih layak untuk mendapatkan barang pilihan!”.

Dan diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur bahwa Ibnu Umar ra. Berjalan sekitar Mekkah dengan mengendarai seekor unta betina. Maka katanya: “Bakh, bakh (tanda senang dan sebagai puji-pujian). Unta itu amat disenanginya, maka iapun turun dan menandai hewan itu lalu menghadiahkannya untuk qurban.

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu penyembelihan hewan qurban. Menurut Syafi’I, waktu penyembelihannya ialah pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi saw: “Seluruh hari Tasriq merupakan waktu penyembelihan”. (HR Ahmad)

Menurut Malik dan Ahmad, waktu menyembelih hewan qurban itu, baik yang wajib maupun yang sunat, ialah pada hari Nahar. Ini juga merupakan pendapat golongan Hanafi, yakni jika hewan qurban itu tamattu’ dan qiran. Tetapi jika ia merupakan nadzar, kafarat atau tathawwu’, maka boleh disembelih pada sembarang waktu.

Dan diceritakan orang pendapat Abu Salmah bin “Abdurrahman dan Nakh’I mengenai waktunya itu, yaitu dari hari Nahar sampai akhir Dzulhijjah.

Tidak Boleh Upah Tukang Potong diambilkan Dari Hewan Kurban
Tidak boleh upah tukang potong atau jagal itu diambilkan dari hewan kurban tetapi tidak apa bila ia diberi sedekah. Berdasarkan keterangan Ali ra: “Saya dititahkan oleh Rasulullah s.a.w. buat mengurus penyembelihan unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya, dan saya dititahkan untuk tidak memberikan sesuatupun dari padanya kepada tukang potong”. Ulasnya pula: “Kami memberinya dari harta kami sendiri”. (Diriwayatkan oleh jama’ah)

Hadits tersebut memberi petunjuk bahwa dibolehkan mencari pengganti yang akan mengurus penyembelihan kurban, membagi-bagikan daging, kulit dan gemuknya. Para imam sama sepakat bahwa tidak boleh menjual kulit hewan qurban, begitupun sebagian dari bagiannya yang lain.

Juga memuat petunjuk bahwa tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang potong sebagai upah, walau upahnya itu tetap harus dibayar. Dan diriwayatkan dari Hasan bahwa ia pernah mengatakan: “Tidak apa bila tukang potong itu diberi kulitnya”.

Si pemilik hewan qurban boleh memakan hewan qurban yang dibolehkan baginya seberapa saja dikehendakinya tanpa batas. Juga ia boleh menghadiahkan atau bersedekah sesuka hatinya.

Ada pula yang berpendapat boleh memakan seperdua dan disedekahkannya seperdua lagi. Sebagian lagi mengatakan, hendaklah dibagi tiga, sepertiga dimakannya sendiri, sepertiganya lagi dihadiahkannya, dan sepertiga pula disedekahkannya. Wallahu a’lam

Baca Juga Kurban dalam sejarah Nabi

Similar Posts