Hukum Sholat Tarawih

sholat tarawih

Salat Tarawih adalah salat sunah yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadan. Waktu pelaksanaan salat sunah ini adalah selepas salat Isya dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid.

Tarawih artinya secara harfiah adalah ‘beristirahat’, yang mengacu pada istirahat di antara empat rakaat. Kata Tarawih diambil dari bahasa Arab, atau yang biasa disebut Tarweeha, Teraweh, Taraweh, atau Tarwih.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat yang harus dilakukan untuk salat Tarawih. Sejumlah ulama mengatakan 8, 20 atau bahkan 36.

Meski begitu, semua tetap dianggap benar. Kembali pada kemantapan masing-masing hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT, sesuai sunnah Rasul SAW.

Mengerjakan salat sunah ini selain diampuni dosanya oleh Allah, juga terdapat beberapa keutamaan lain yaitu, Mendapat pahala seperti orang yang salat di Masjidil Haram, Dihilangkan dari siksa kubur, Dapat pahala 40 Tahun, Diangkat 1.000 derajat, Mendapat pahala 1.000 ibadah haji, Doa akan dikabulkan, Seperti mendapat pertolongan dari Allah, Mendapat balasan surga, menambah ketaatan kepada Allah Swt, diampuni dosa-dosanya, Pahala yang diperoleh sama seperti salat satu malam penuh serta mempererat tali silaturahmi sesama kaum muslimin.

Ada banyak keutamaan dari menunaikan ibadah ini, termasuk amalan sunnah, makan yang dilaksanakan berdasarkan kaidah salat sunnah.

Tak ada kewajiban untuk melakukan salat Tarawih secara berjamaah. Tidak ada juga hadits yang melarang seseorang untuk melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah. Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama, boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah.

Similar Posts