EMAS DAN PERAK PUNYA BAGIAN UNTUK DIZAKATKAN

Zakat emas

“Hai orang-orang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yaang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. (Al-Baqarah:267)”
Ayat diatas menerangkan kewajiban zakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa terkecuali. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i kewajiban zakat itu dari hasil perdagangan dan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok serta dapat disimpan lama. Tidak hanya dari profesi yang perlu dizakatkan adapula zakat harta dari 8 jenis yaitu emas dan perak, binatang ternak, makanan pokok, kurma, dan anggur.
Menurut Syaikhuna (Ibnu Hajar) Emas memiliki ketentuan dizakatkan sejumlah 20 mitsqal timbangan Mekkah atau 94gr emas timbangan Indonesia, dari setiap 94gr tersebut kita wajib menzakatkan 2,5% nya. Sedangkan untuk Perak nisabnya ialah 200 dirham Mekkah atau sejumlah 672gr perak dengan zakatnya sebesar 2,5%.
Insan Madani Jambi selaku Lembaga Amil Zakat Provinsi Jambi yang memiliki izin resmi, patut di percaya sebagai penyalur zakat emas dan perak, karena dengan kami zakat yang diberikan akan tepat sasaran untuk 8 Asnab yang membutuhkan.
Dikutip dari buku : Terjemahan Fathul Mu’in (nwr)

Similar Posts