LAZ INSAN MADANI JAMBI TERMASUK DALAM 170 LEMBAGA AMIL ZAKAT DI INDONESIA YANG MEMILIKI IZIN DARI KEMENAG
Kementerian Agama merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional. Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Dan Alhamdulillah LAZ Insan Madani Jambi merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat yang telah memiliki izin dari kemenag. Dan LAZ Insan Madani Jambi juga termasuk dalam kategori Laz yang berizin berskala Provinsi, di mana yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat dapat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, dikutip dari kemenag Selasa 20 Februari 2024.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.
