Sosialisasi Perpustakaan Kota Jambi Memperkenalkan Aturan Baru

Pada tanggal 30 April 2024, Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi menggelar acara sosialisasi penting yang bertujuan untuk memperkenalkan peraturan terbaru seputar pengelolaan perpustakaan. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk dari SMP Insan Madani yang turut berpartisipasi.

Mewakili Insan Madani Jambi, Ibu Indrawati, S.Pd, hadir sebagai salah satu peserta yang antusias. Kegiatan ini menjadi wadah bagi sekolah-sekolah di jambi, terutama para pengelola perpustakaan untuk memahami perubahan-perubahan penting dalam pengelolaan perpustakaan.

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam acara ini adalah beberapa peraturan baru terkait standar nasional perpustakaan. Kepala Perpustakaan Kota Jambi turut memberikan penjelasan mengenai hal ini. Diantaranya mengenai Koleksi Buku : Perpustakaan diharapkan memiliki setidaknya 1000 judul buku diluar buku teks. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan literasi dan minat baca masyarakat.

Selanjutnya untuk Jam Pelayanan : Waktu pelayanan minimum yang diwajibkan adalah 7 jam. Hal ini untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses sumber literatur.

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP): Setiap perpustakaan sebaiknya memiliki NPP. NPP ini tidak hanya menjadi identitas resmi perpustakaan, tetapi juga menjadi syarat untuk mengajukan akreditasi. Perpustakaan yang telah diakreditasi dapat memperoleh bantuan dan dukungan tambahan untuk pengembangan layanan dan koleksi.

Acara ini menjadi momentum penting bagi pengelola perpustakaan dan peminat literasi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan terbaru dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di Kota Jambi. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi seperti ini, minat baca masyarakat akan semakin meningkat dan peran perpustakaan sebagai pusat pendidikan dan pengetahuan dapat semakin ditingkatkan.

Similar Posts