ANJURAN MENUTUP BEJANA DI MALAM HARI

ANJURAN MENUTUP BEJANA DI MALAM HARI Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim).

Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak, meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari.

Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam hadis di atas Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun.

Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar.

Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang?

Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan,

ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا

Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?!

Sahabat Jabir melanjutkan,

فشرب…

Lalu Nabipun meminumnya..

(HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal).

Imam Qurtubi menjelaskan,

دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره

Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284)

Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya.

Similar Posts