GAJIAN SUDAH TIBA JANGAN LUPA TUNAIKAN ZAKATNYA
Sahabat, Alhamdulillah kita mendapatkan rezeki dari pekerjaan kita saat ini. Udah sewajarnya kita mencintai pekerjaan kita dan tentu bentuk cinta kita adalah dengan menunaikan zakat penghasilan jika sudah memasuki nishab.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya. Bapak- ibu bisa dating ke kantor kami di jalan Otto Iskandardinata kelurahan pasar jambi. Atau bisa juga donasinya akan kami jemput melalui layanan jemput donasi yang akan di jemput oleh staff terbaik kami di Lokasi yang bapak-ibu inginkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan call center kami 08117431231. Ditangan kami donasi anda lebih berarti dan ditangan kami donasi bapak-ibu bisa tersalurkan tepat sasaran.
Semoga bapak-ibu calon danatur insan madani mendapatkan keberkahan dan kelancaran rezeki oleh Allah SWT, Aammiinn.