Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Ma’mum | Ustad Abdul Somad

membaca al-fatihah dalam shalat

Apakah hukum membaca al-fatihah bagi ma’mum ?

Jawaban :

Mahzab Hanafi : Ma’mum tidak perlu membaca al-fatihah, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

Pertama : ayat Al-Qur’an : “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. Al-A’raf [7]:204). Imam ahmad berkata : “umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang shalat”. Perintah agar mendengarkan bacaan al-fatihah yang dibacakan, khususnya pada shalat Jahr. Diam mencakup shalat sirr dan jahr, maka orang yang shalat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan sirr. Hadits-hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.

Kedua : dalil Sunah dalam hadits disebutkan : “Siapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu Hanifah dari Jabir). Ini mencakup shalat sirr dan jahr.

Hadits Lain : “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu. apabila imam membaca maka diamlah kamu” (HR Muslim, dari Abu Hurairah).

Hadits Lain : Rasulullah Saw melaksanakan shalat Zhuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat : “sabbihisma rabbika al-a’la”. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw bertanya : “Siapakah diantara kamu yang membaca ayat?”. Laki-laki itu menjawab : “Saya”. Rasulullah Saw berkata : “Menurutku salah seorang kamu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain). Ini menunjukkan pengingkaran terhadap bacaan ma’mum dalam shalat sirr, maka dalam shalat jahr lebih diingkari lagi.

Ketiga : dalil dari Qiyas. Jika membaca al-fatihah it wajib bagi ma’mum, mengapa digugurkan kewajiban bagi orang yang masbuq seperti rukun-rukun yang lain. Maka bacaan ma’mum diqiyaskan kepada bacaan masbuq dalam hal gugur kewajibannya, dengan demikian maka bacaan al-fatihah tidak disyariatkan bagi ma’mum.

Jumhur Ulama : Rukun bacaan dalam shalat adalah bacaan al-fatihah. berdasarkan sabda Rasulullah Saw : “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-fatihah”.

Hadits lain : “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihah al-kitab (al-fatihah)”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw sebagaimana yang disebutkan dalam shahih muslim dan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bhukari : “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.

Adapun membaca surat setelah Al-fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua shalat adalah sunnat. Ma’mum membaca Al-Fatihah dan surat pada shalat sirr saja, tidak membaca apa pun pada shaat jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Membaca al-fatihah dalam shalat jahr saja menurut Mazhab Syafi’i.

Dapat dipahami dari pendapat Imam ahmad bahwa beliau menganggap baik membaca sebagian al-fatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan al-fatihah pada diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut ma’mum mendengar bacaan Imam.

Mahzab Syafi’i : Imam , Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau diibacakan untuknya atau dengan cara lainnya. Apakah pada shalat sirr ataupun shalat jahr, shalat fardhu ataupn shalat sunnat, berdasarkan dalai dalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-shamit,

Dari ‘ubadah bin ash-shamit, ia berkata : “Rasulullah Saw melaksanakan shalat shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata : “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab : “Ya, Wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw berkata : “janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca Al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-fatihah”. (HR. Abu daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan ibnu hibban).

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib. Makna nafyi (meniaddakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu. menurut Qaul Jadid : Jika seseorang meninggalkan bacaan al-fatihah karena terlupa, maka tidak sah. karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud. Tidak gugur bagi yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.

Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang shalat atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca Al-fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-fatihah.

sumber : buku 99 tanya jawab seputar shalat | ustadz abdul somad, Lc

baca juga : bagaimana posisi shaf anak kecil pada shalat berjamaah

Similar Posts