Nafkah Bagi Binatang
Seseorang wajib memberikan nafkah kepada binatangnya. Dia wajib memberikan nafkah kepadanya berupa makanan dan minuman yang dapat menopang kehidupannya.
Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Dia masuk ke dalam neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan atau minum ketika mengurungnya, dan tidak pula membiarkannya memakan serangga-serangga tanah” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, Ketika seorang laki-laki sedang berjalan disebuah jalan, dia ditimpa kehausan yang amat sangat. Lalu dia menemukan sebuah sumur. Dia pun turun ke dalamnya dan minum, lalu keluar lagi. Tibatiba dia mendapati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya seraya memakan tanah yang lembab karena kehausan.
Lakilaki itu berkata, ‘Anjing ini telah mencapai tingkat kehausan seperti diriku.’ Dia pun menuruni sumur dan memenuhi sepatunya dengan air. Lalu dia menggigit sepatunya dengan mulutnya hingga sampai di atas dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apakah ada pahala bagi kita atas binatang?” Beliau bersabda “Pada setiap yang memiliki ruh terdapat pahala” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
sumber : fiqih sunnah sayyid sabiq
