Hukum Mencicipi Masakan Bagi Koki dan Ibu Rumah Tangga Ketika Sedang Berpuasa

puasa dan kesehatan mental

Mencicipi masakan bagi seorang koki dan ibu rumah tangga yang sedang berpuasa atau siapa saja yang menyediakan menu berbuka puasa hukumnya dibolehkan.

Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A dalam ceramahnya menjelaskan bahwa hukum ibu rumah tangga mencicipi masakan itu diperbolehkan.

“Ibu rumah tangga tatkala menyiapkan buka puasa, siapa yang mencicipi? Dia sendiri yang mencicipi, demi menyenangkan suami dan anak-anaknya,” Namun, Ustadz Firanda mengatakan boleh mencicipi masakan selama tidak ditelan. Mengecap masakan supaya tahu bagaimana rasanya

Apakah sudah tepat, kemudian dibuang. Jadi, bagi koki dan ibu rumah tangga tidak perlu ragu untuk mencicipi masakan, apakah rasanya sudah tepat atau kurang, apakah sudah enak atau tidak.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, hukum mencicipi makanan dalam Islam itu tidak dipermasalahkan, bahkan makruh pun tidak.

Hal itu perlu dilakukan tidak lain dengan tujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya, apalagi yang sedang berpuasa.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزياد

Artinya : “Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh.”

Status hukum menjadi makruh apabila ada nafsu yang kuat untuk mengkonsumsi makanan itu sendiri.

Maka dari itu, mencicipi masakan bagi koki dan ibu rumah tangga yang tengah berpuasa itu diperbolehkan oleh syariat Islam. Hanya saja, setelah mencicipi masakan, mereka harus segera mengeluarkannya (NA)

Similar Posts