Sejarah dan Hukum Zakat | Insan Madani

zakat

Pada pembahasan kali ini akan disampaikan mengenai sejarah dan hukum zakat.

Zakat adalah ajaran tentang kepedulian kepada sesam yang digariskan tuhan. Dalam zakat, setiap insan yang memiliki kecukupan harta dititahkan untuk berbagi kepada sesama. ( Ahmad Juwaini, Mahkota Untuk Jelata Visi Zakat Indonesia,Ciputat 15417, Cetakan Pertama, 2012, halaman 1 )

Secara bahasa zakat berarti tumbuh bersih, berkembang dan berkah. Dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan  kepada golongan tertentu ( mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah.

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang menjadi fondasi penting dalam Islam dan kewajiban bagi setiap muslim mengeluarkan harta yang telah sampai pada masa kepemilikannya ( haul) untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak  menerimanya ( mustahik).

zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dan menyucikan harta. Untuk dapat mengeluarkan harta kita sebagai zakat, maka jiwa kita harus terlebih dahulu menyadari akan makna kewajiban dan pentingnya zakat. Sikap kikir yang mungkin melekat dalam jiwa kita harus disisihkan. Sifat egois dalam memiliki dan menguasai harta harus dikikis dari jiwa kita. Setelah itu barulah kita memisahkan bagian harta yang bukan hak kita untuk disampaikan kepada mereka yang berhak.

Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya menegaskan : “ peliharalah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dengan sedekah dan tolaklah bala’ dengan do’a “ ( HR. Thabrani dan Ibnu Mas’ud ).

Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa dengan berzakat maka harta kita akan di pelihara . orang yang berzakat adalah orangyang secara sadar melakukan perbuatan untuk mengundangkasing saying Allah SWT selaku pemilik dan penjaga alam semesta ini.

  • Sejarah zakat

Dalam sejarah nya disebutkan dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup  kecuali Utsman bin Affan  karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah.

Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ”Dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 110).

Namun menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadis, zakat mal di wajibkan pada bulan syawal tahun kedua hijriah dan sedangkan zakat fitrah diwajibkan dua hari sebelum hari raya idul fitri setlah diwajibkannya puasa Ramadhan. ( Sulaiman al-Jamal, Hasyiahh al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, Cetakan kedua, 2003 Jilid dua, halaman 96).

  • Hukum Zakat

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110 yang Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Lihat Juga : Zakat Sebagai Pembersih Diri

Similar Posts