SISTEM KERJA SAMA ANTARA PIMPINAN DAN ANGGOTANYA

pimpinan yang baik

ada pembahasan menarik terkait pimpinan, berikut pembahasannya

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. (QS. Al-Ma’idah:57).

Qiyadah wal jundiyah merupakan suatu istilah yang sangat familiar bagi mereka yang hidup dan berinteraksi dalam jama’ah. Qiyadah secara bahasa adalah menuntun, secara istilah seseorang pemimpin yang bertugas menuntun siapa saja yang dipimpinnya. Sedangkan Jundi secara bahasa berarti tentara/serdadu, Qiyadah wal Jundiyah adalah sesuatu yang tak bisa dipisahkan, dimana ada seseorang pempimpin pastilah ada orang yang dipimpinnya, pun demikian dengan pemimpin yang hebat akan selalu disokong oleh pasukan-pasukan yang juga hebat yang berada dibelakangnya.

Setiap jamaah yang akan mencapai tujuannya harus memiliki manhaj (kelompok) yang jelas dan bergerak menurut manhaj tersebut. Jamaah harus mempunyai pimpinan. Satu jamaah tidak mungkin bergerak tanpa pimpinan yang mengatur seluruh gerakannya, menentukan tujuan dan sasaran serta sarana, mengawasi dan mengontrol pelaksanaan programnya. Sedangkan dalam beberapa hal yang memerlukan penjelasan, jamaah dapat merujuk pada pimpinan tersebut.

Pemimpin dan anggotanya harus memiliki sifat untuk saling menghormati, menghargai,menasehati serta saling mempercayai dan berbaik sangka antar keduanya. Hubungan kerjasama antar pemimpin dan anggotanya harus taat pada hukum Allah dan Rasullah SAW agar selalu mendapatkan ridho Allah dalam menjalankan aktivitasnya.
Qiyadah wal Junadiyah yang merujuk pada kerjasama antara pemimpin dan anggotanya,harus memiliki aturan dan sistem dalam bekerja sama, seperti :

Penyusunan peraturan dan mekanisme kerja harus berada dalam kerangka dasar-dasar Islam
Sistem dan peraturan merupakan sarana dan alat untuk menyusun dan mengatur kerja dan gerakan
Jamaah bergerak sesuai hasil syuro, ketentuan, kebijakan pimpinan yang melambangkan jamaah
Terbentuknya spesialisasi dan profesionalisasi
Menghindai overlap tugas
Peraturan harus mencakup cara perbaikan bagi setiap kesalahan dan kelalaian
Memperhatikan keluwesan untuk mempermudah gerak dakwah
Koordinasi dan harmonisasi antara pusat dan daerah.

Dikutip dari : Buku Al Qiyadah Wal Jundiyah oleh Syeikh Mustafa Mahsyur.

baca juga : jangan sepelekan amal kecil

Similar Posts