Syarat dan Jenis Hewan Yang Boleh Diqurbankan
Ibadah qurban merupakan salah satu syarat sunnah yang dianjurkan untuk ditunaikan setiap umat islam. Dengan menunaikannya, dapat menyempurnakan ibadah kita sebagai umat islam.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhiyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Meski disebutkan hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan qurban, namun tidak semua dari jenis hewan yang disebutkan bisa disembelih. Untuk bisa menjadi hewan qurban, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi dari hewan tersebut
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Untuk memperkuat syarat pertama ini, disebutkan juga pada salah satu ayat alquran yakni surah Al-hajj ayat 34 yang berbunyi.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).”
Syarat kedua, selain jenis hewan yang diatur untuk dijadikan hewan qurban, usia hewan juga harus sudah memenuhi kriteria.
Meski hewan tersebut merupakan jenis hewan yang disebutkan pada syarat pertama, namun jika memiliki usia yang kurang dari kriteria, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Berikut dibawah ini usia hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
1.Sapi dan kerbau: Dua tahun lebih.
2.Unta: Lima tahun atau lebih.
3.Domba: Satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
4.Kambing: Dua tahun lebih.
Jika hewan-hewan tersebut belum mencapai usia sesuai kriteria, maka tidak sah jika dijadikan hewan qurban.
Syarat ketiga, dari hewan yang sah untuk dijadikan hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Cacat yang dimaksud adalah tidak pincang, tidak putus pada bagian telinga, dan tidak putus ekornya. Selain itu hewan yang dijadikan hewan qurban tidak memiliki badan yang kurus. Termasuk hewan yang sedang hamil juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
Kita dianjurkan untuk menggunakan hewan yang sehat dan gemuk, berdaging banyak, dan memiliki fisik yang sempurna.
syarat keempat, merupakan syarat penting untuk hewan bisa dijadikan hewan qurban. Hewan kurban Idul Adha ini harus dimiliki sendiri, artinya tidak boleh hasil warisan, atau hewan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri menipu atau hewan yang masih dalam agunan alias gadai.
Sebagai umat muslim tentu kita semua ingin menyempurnakan ibadah dengan berqurban, namun tentu harus dibarengi dengan cara yang baik.
Dengan mengetahui syarat hewan yang bisa dijadikan hewan qurban, kita dapat lebih teliti dalam memilih hewan yang kita qurbankan pada hari raya idul adha nanti.
Namun untuk menjalani ibadah qurban, tidak hanya melulu soal hewan apa yang harus kita qurbankan. Proses penyembelihan dan lain-lainnya masih harus kita perhatikan agar tetap sesuai dengan syariat islam. Penyembelihan hewan qurban merupakan hal penting dalam proses ibadah qurban.
Baca Juga : Memilih Hewan Qurban
