Rukun I’tikaf

rukun i'tikaf

I’tikaf menjadi salah satu amalan yang dianjurkan selama bulan Ramadan karena memiliki keutamaan yang luar biasa. Selama itikaf seseorang dapat mengisinya dengan ibadah salat sunnah, membaca Alquran, bersholawat, berzikir, dan masih banyak lainnya.

Jika kamu berencana i’tikaf di masjid, ada hal yang perlu kamu tahu agar itikaf yang kamu lakukan terasa lebih bermakna yakni dengan mengetahui syarat dan rukun itikaf serta penjelasannya.

Rukun i’tikaf adalah sebagai berikut :

1. Niat

Rukun itikaf yang pertama adalah niat. Sebagaimana ibadah lainnya itikaf juga dimulai dengan niat yang dipasang di dalam hati. Orang yang bernazar itikaf harus meniatkan kewajiban pada niat itikafnya karena itikaf nazarnya merupakan itikaf wajib. hal ini penting dilakukan untuk membedakannya dengan yang bersifat sunah.

2. Berdiam

Rukun itikaf berikutnya adalah berdiam. Seseorang harus bermukim atau “berdiam” di tempat itikaf minimal selama tumakninah lebih sedikit. Dengan kata lain, itikaf tidak cukup “berdiam” selama tumakninah saja. Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi itikaf dan meniatkannya sebagai itikaf tergolong telah melaksanakan itikaf.

3. Di Masjid

Rukun itikaf selanjutnya adalah dilakukan di masjid sebab masjid menjadi tempat yang disyaratkan oleh mazhab syafi’i. Dengan demikian, itikaf pada selain masjid menurut mazhab syafi’i tidak sah (sebagian ulama membolehkan itikaf pada selain masjid). Masjid sebagai tempat itikaf didasarkan pada hadits riwayat Bukhari, Muslim, ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

Masjid jami merupakan tempat ideal daripada masjid lainnya karena lebih dapat menampung banyak jemaah. Selain itu, masjid jami juga sangat dianjurkan sebagai tempat itikaf karena mereka yang beritikaf tidak perlu keluar masjid untuk salat Jumat.

4. Orang yang Beritikaf

Rukun itikaf yang terakhir adalah orang yang beritikaf harus muslim, berakal, dan suci dari hadas besar. Dengan demikian itikaf orang kafir, itikaf orang gangguan kejiwaan, dan itikaf orang yang berhadas besar tidak sah.

Similar Posts